Selasa, 16 Mei 2017

Ujian praktek

Bismillah🙏 kali ini saya akan membuat artikel tentang cyber crime dan cyber bulyying {UUD no 11 tahun 2008}

UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG CYBERCRIME

1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana

    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program

•UU no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi y ng diatur, antara lain:
1.     pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
2.   tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
3.      penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
4.      penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.   5konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2.      akses ilegal (Pasal 30).
3.      intersepsi ilegal (Pasal 31)
4.      gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5.      gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6.      penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Maksud dan tujuan isi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain. Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya. Oleh karena itu pemerintah membuat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Cyber bulyying
ASPEK HUKUM CYBERBULLYING
May 25, 2014 — Leave a comment
Menanggapi masalah cyberbullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyberbullying ini. Secara umum, cyberbullying dapat saja diinterprestasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyberbullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai penghinaan, khusunya Pasal 310 ayat (1) dan (2).

Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari kedua pasal di atas, maka pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyberbullying. Namun disini memang tidak ditegaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “muka umum”. Pertanyaan mengenai apakah dunia maya termasuk dalam kategori “muka umum” sudah dijawab dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, dimana Mahkamah berpendapat bahwa “Penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia cyber (penghinaan on line) karena ada unsur di muka umum”. Mahkamah juga menambahkan bahwa “memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum” dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”.

Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebh sesuai untuk menjerat para pelaku cyberbullying.

Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4).
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2).
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29).


Hukuman yang bisa diterima oleh mereka yang telah melanggar adalah:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 2: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar.

Narasumber; debbyviolita.
  Blog; debbyviolitaaa.blogspot.com.cybercrime.html

Sabtu, 25 Maret 2017

Perbedaan antara pergaulan bebas dan sehat

•pergaulan bebas; pergaulan yang meyebabkan anak muda dizaman sekarang meyalahgunakan nya banyak yang melakukan hal hal yang kurang baik dan sehat seperti hubungan sexs. Dan lebih baik pergaulan ini dijauhkan karna akan merusak masa depan bagi banyak orang apalagi bagi diri kita sendiri

•pergaulan sehat; pergaulan yang sehat adalah pergaulan yang tau batas dan menjauhi segala hal yang buruk. Dan selalu menjadi hal yang positif bagi banyak orang dan diri kita sendiri

 Nah menurut debby sendiri lebih baik kita mengambil pergaulan yang sehat yang tidak akan merugikan kitaa sendiri dan akan membuat diri kita lebih baik dari pada pergaulan bebas yang jelaas jelas tidak ada hal yang baik didalamnya.

  Narasumber; Debbyviolita.
Pergaulan yang salah dizaman sekarang
  
Pergaulan? Banyak yang meyalahgunakan pegaulan apalagi dizaman sekarang,tambah sini tambah sini yang terjadi dianak muda yang mempergunakan pergaulan ke hal hal yang tidak baik, contohnya adalah banyak yang melakukan pergaulan bebas. 

nah buat kalian lebih baik bergaul yang sehat sehat ajaa yah jangan sampe ke pergaulan bebas yang dapat merugikan diri kita sendiri jugaa,lebih baik kitaa jagaa diri kitaa baik baik khususnya buat kalian perempuan.

 kita ini mahal kita ini cantik kita ini bagaikan mutiaraa selalu putih,bersinar,cantik,dan kuat jagaa baik baik diri kalian jangan buat diri kalian rugi sendiri yahhh kita sama cewe jangan mau dipandang buruk oleh laki laki ingat kita itu bagaikan mutiaraa yang mahal 

Narasumber; Debbyviolita
Kenakalan dimasa SMA

 Banyak yang bertanya kenapa disaat masa SMA lah kenakalan kita mulai terlihat?kenapa?karna dimasa SMA inilah keremajaan kita mulai berkembang atau bisa dibilang dimasa ini lah kita mulai labih,labih dalam segala hal,makannya kenapa dimasa SMA banyak yang nakal? 

Sebenarnya sih itu tergantung pada pergaulan,boleh nakal tapi tau batas bukan nakal yang berlebihan dan melewati batas bisa meyebabkan ketidasehatan dalam kehidupan dan olah pikir.

Narasumber; DebbyViolita

Sabtu, 04 Maret 2017

Cinta? Ngomong ngomong tentang cinta,cinta itu apa sih? Kenapa mesti ada cinta? 

Cinta adalah penyemangat hidup yang baru,cinta yang membuat hari hari kita lebih bersinar,cinta yang selalu datang tanpa kita sadari tanpa kita tau kapan cinta itu akan datang,tetapi cinta juga yang selalu pergi tanpa di usir pergi dengan sendirinya dan meninggalkan luka.

Banyak yang bertanya kenapa mesti ada cinta kl cinta itu hanya memberi luka? Karna cinta sebenarnya tidak selalu memberi luka atau meninggalkan luka , cinta tidak pernah salah tapi bagaimana caranya kita menjaga cinta kita tanpa harus meninggalkan luka untuk seseorang.

Blog berikutnya debby akan membahas tentang cinta lagi yah pokonya baca terus blog debby ok.tnks);

Narasumber; debby violita

Putih abu abu

Mulai dari blog debby yang sekarang debby akan mengisi blog debby dengan kisah kisah  dibangku SMA yaa.. Walaupun debby sekolah disekolah yang ga ada cowonya tapi debby juga cukup tau tentang putih abu

Tentang keramaian nya,tentang kebersamaan nya,tentang keegiosannya,tentang kisah cinta nya.

Mulai dari blog debby yang ini debby yakin kalian pasti tertarik,kenapa? Karna debby buat blog ini sendiri loh tentang kehidupan debby di bangku SMA..

Disini juga ada tentang kisah debbynya yah!.

Nah makanya jangan lupa baca terus yah blog debby,trmksh);


Kisah dibangku SMA

Indahnya Masa2 SMA
Masa2 SMA adalah masa yang paling berkesan sepanjang hidupku....Kalau bisa memilih akan ku putar kembali kehidupanku sewaktu di SMA.Saat pertama aku mengenal Cinta....ada keceriaan......kesedihan.....kegundahan.... kegelisahan yang indah untuk di kenang.....


Cintaku bersemi di bangku SMA
Awal mula aku mengenal cinta dari sahabat karibku .Pertama kali aku mengenal cowok yang jadi cinta pertamaku. Aku belum pernah merasakan ada getaran ini tumbuh dihatiku. Untuk seorang gadis mungkin aku termasuk lama mengenal cinta pertama. Usiaku waktu itu 17 tahun, awal nya aku dikenalkan Anni dengan teman nya RM anak SMA 1 ( SMA favorit di kota ku ). Minggu itu aku di jemput anak2 Tracks Tyra jalan2 dan disitu lah aku pertama kali bertemu RM. Saat aku berjabat tangan kulihat RM begitu groginya dan saat ku pandang matanya tak kalah gemuruhnya degup jantung dalam dadaku.....aku bisa pastikan ada perasaan yang sama antara aku dan dia, ada getar2 cinta dihati kami. Seketika seperti ada getaran yang mengalir dalam tubuh ku. " Ya Allah apa ini yang dinamakan Cinta " bathin ku.
Cinta......ya...cinta memang tak bisa kita pastikan kapan datang dan perginya....dia datang dengan sendirinya menghampiri hati yang mendambakan nya. Dan cinta tak bisa dibendung....biarkan cinta itu mengalir sendiri......kita hanya bisa mengendalikannya tanpa bisa menghentikan nya.

Sejak pertemuan pertamaku dengan RM dia makin sering datang kesekolahku saat usai sekolah. seperti biasa usai sekolah anak2 Tracks Tyra kumpul di rumah Anni termasuk RM. Begitulah setiap hari nya sampai akhirnya aku jadian dengan RM. Sebenarnya aku melanggar janji pada diriku dengan menerima RM, tapi jujur aku gak bisa membendung getaran ini, aku merasa nyaman dekat dengan dia, dan aku gak mau munafik aku emang suka dia....ceria nya dia....kocaknya dia.....dan ada kriteria yg aku suka pada dirinya......sekalipun aku melanggar janji pada diriku sendiri ( karna sebelum mengenal cinta aku pernah memohon pada Allah untuk diberikan pacar pertama dan terakhir dalam hidupku dengan kriteria...bla...bla...blaaa...yg aku gak mungkin ku sebutkan disini. Biarlah itu menjadi rahasiaku dengan Allah ).

Singkat cerita, hari hariku pastinya menyenangkan apalagi temen2 Track's Tyra mendukung. Setiap ada hari libur sekolah kami manfaatkan untuk gabung dan jalan2 bersama atau ngumpul di rumah Anni. Tapi buat ku malam minggu gak berarti karna aku gak pernah izinkan RM ngapel kerumah ku malam minggu. Peraturan ortu ku yg melarang anaknya pacaran selagi masa sekolah membuat kami anak2 nya gak ada yg berani diapelin cowok tiap malam mingguan. Jadilah kami pacaran back street. Makanya tiap malam mingguan RM ngumpul di rumah Anni yg saat itu jomblo.

Tak terasa hari2 yang kami lalui telah berjalan setahun dan aku mulai merasakan adanya perubahan pada diri RM. Aku ngerasa dia semakin dekat dgn Anni tapi Anni selalu menutupinya didepanku. Pernah sekali aku ngeliat perlakuan RM yg membuatku bertanya2 ada apa sebenarnya dgn mereka. Tapi aku berusaha tetap tenang seolah2 aku tak menghiraukan perasaanku. Aku masih bisa bersikap biasa terhadap Anni. Aku masih menghargai persahabatanku dengan nya. Tapi lama - lama aku gak bisa menahan perasaan ini sampai akhirnya aku mulai menjauhin Anni.

Narasumber ;Debbyviolita.
Kulit jeruk juga bisa menghilangkan jerawat loh


Vitamin C dan asam alpha hidroksi dalam kulit jeruk mampu membersihkan pori – pori kulit yang tersumbat debu dan kotoran serta mengangkat sel kulit mati.
Keringkan kulit jeruk di bawah matahari selama beberapa hari sampai benar benar kering.
Haluskan kulit jeruk yang telah dikeringkan tadi
Tambahkan air secukupnya pada bubuk kulit jeruk dan aduk hingga menjadi pasta
Oleskan pasta pada wajah yang berjerawat dan diamkan selama beberapa menit
Bilas dengan air hangat

Narasumber; debbyviolita.


Waw ternyata lemon juga bisa menghilangkan jerawat loh); 

Asam askorbat-L yang terkandung dalam lemon dapat mengurangi masalah peradangan pada kulit berjerawat serta membersihkan pori – pori wajah yang tersumbat. Lemon juga dikenal baik sebagai pencerah kulit dan penghilang noda pada wajah.

Siapkan satu buah lemon
Tekan sedikit lemon, potong menjadi dua bagian, lalu peras
Oleskan pada wajah anda
Biarkan selama 15 menit kemudian bilas dengan air dingin dan keringkan dengan handuk
Lakukan perawatan ini secara rutin sekali dalam sehari untuk mengatasi masalah jerawat
Asam askorbat-L yang terkandung dalam lemon dapat mengurangi masalah peradangan pada kulit berjerawat serta membersihkan pori – pori wajah yang tersumbat. Lemon juga dikenal baik sebagai pencerah kulit dan penghilang noda pada wajah.



Tips kedua dari debby;)


Baking Soda
Baking soda dapat menetralkan keasaman kulit sehingga bakteri penyebab jerawat tidak mampu hidup lama pada wajah anda. Tidak hanya membunuh bakteri, baking soda juga dapat mengikis sel kulit mati dan membersihkan pori – pori yang tersumbat serta menyerap minyak berlebih.

Buatlah pasta baking soda dengan mencampur 2 sendok makan baking soda dengan 1 sendok makan air,  kemudian oleskan pada area kulit wajah yang berjerawat
Biarkan pada wajah selama kurang lebih 15 menit kemudian bilas dengan air hangat dan keringkan
Perlu diperhatikan, sebelum menggunakan pasta baking soda sebaiknya anda mengecek terlebih dahulu reaksinya pada kulit anda. Oleskan sedikit pasta pada sebagian area wajah. Jika tidak muncul reaksi kulit yang kemerahan, maka pemakaian bisa dilanjutkan.

Narasumber: Debbyviolita
Tips menghilangkan jerawat

Ok kali ini debby punya tips nih buat kalian anak anak muda yang seumuran debby,debby mau ngasih tau yah cara buat kalian supaya jerawat nya ilang:)

 Masker Alpukat dan Madu
Alpukat dan madu adalah salah satu kombinasi terbaik untuk mengatasi masalah jerawat. Madu, bahan alami yang dikenal sejak dulu memiliki banyak manfaat untuk kulit karena mengandung hidrogen peroksida yang bersifat antibakteri.

Sementara alpukat kaya akan vitamin E yang dapat menembus pori – pori kulit dan mengurangi peradangan pada kulit.

Ambil daging buah alpukat dan masukkan ke dalam wadah
Haluskan daging buah alpukat
Tambahkan satu sendok madu lalu aduk hingga rata
Tambahkan juga perasan lemon (opsional)
Aplikasikan masker pada wajah yang berjerawat selama 15 – 20 menit
Bilas dengan air hangat


Narasumber ;debbyviolita
Tips kedua
Membuat rambut agar lembut menggunakan telur

Pengobatan dengan Menggunakan Telur
Telur merupakan salah satu bahan alami yang dipercaya mampu mengatasi rambut rontok, berketombe dan masalah rambut lainnya
sehingga hanya masuk akal bahwa telur juga akan menjadi cara yang efektif untuk mengembalikan kelembaban dan kilauan rambut Anda.
gunakan hingga 2-4 telur (tergantung pada panjang rambut Anda) ke dalam mangkuk. Pisahkan kuning telur dari putih,
Gunakan Minyak zaitun kurang lebih 2-3 biji dalam mangkuk, lalu campurkan dengan kuning telur dan pastikan tercampur dengan rata.
Shampoo rambut Anda dalam air hangat kemudian menempatkan campuran di rambut Anda. Biarkan selama 5-6 menit, lalu bilas lagi dengan air suam-suam kuku. Terakhir, bilas dengan air dingin


Narasumber;debbyviolita.
Tips membuat rambut menjadi lembut dg menggunakan minyak kelapa

 Cara melakukan yaitu Minyak kelapa harus dimurnikan dalam hal ini tanpa ada campuran apapun, jika tidak maka tidak akan meresap ke dalam rambut Anda sebagaimana mestinya. Untuk orang-orang dengan kulit kepala berminyak, jangan menggosok atau mengoleskan terlalu banyak ke kulit kepala Anda atau terlalu dekat dengan garis rambut Anda. Kulit kepala cukup banyak memiliki minyak alami, jadi tidak perlu terlalu berlebihan sampai kulit kepala anda.Cukup oleskan saja minyak kelapa pada bagian rambut.
Takaran minyak kelapa yang akan gunakan pada rambut Anda tergantung pada ketebalan dan tekstur rambut anda. Rambut berminyak dan kulit kepala membutuhkan lebih sedikit; rambut kering akan membutuhkan lebih banyak.
Bersihkan tangan anda dengan menggunakan air hangat, lalu bungkus rambut Anda dalam topi mandi atau handuk untuk proses yang lebih baik.
 Diamkan selama inimal tiga puluh menit.
Bilaslah rambut anda, lalu keramas seperti biasa. Kemudian bilas rambut dengan air dingin. Biarkan rambut kering dengan udara atau kering dengan handuk.


Narasumber; Debbyviolita.

Senin, 27 Februari 2017

Seni

Seni pada mulanya adalah proses dari manusia, dan oleh karena itu merupakan sinonim dari ilmu. Dewasa ini, seni bisa dilihat dalam intisari ekspresi dari kreativitas manusia. Seni juga dapat diartikan dengan sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur keindahan.

Seni sangat sulit untuk dijelaskan dan juga sulit dinilai. Bahwa masing-masing individu artis memilih sendiri peraturan dan parameter yang menuntunnya atau kerjanya, masih bisa dikatakan bahwa seni adalah proses dan produk dari memilih medium, dan suatu set peraturan untuk penggunaan medium itu.

Narasumber: DebbyViolita.

Rabu, 22 Februari 2017

Quoutes dilan milea

Quotes Dilan- Novel dilan merupakannovel karya pidi baiq yang mengisahkan tentang percintaan di masa putih abu-abu. Untuk kamu yang baru atau sudah membaca sejak lama novel legendaris, Dilan: Dia Adalah Dilanku Tahun 1990, pastinya sudah tahu bagaimana romantisnya tokoh Dilan pada saat mengungkapkan rasa dihatinya kepada tokoh Milea.

Cara Dilan mengungkapkan isihatinya dan menerjemahkan rindunya seringkali melalui kata-kata, tingkah konyolnya yang mudah dicerna tapi romantis! Alhasil, bukan cuma tokoh di dalam novelnya saja (milea) yang jatuh cinta dengan Dilan, melainkan para pembaca yang setelah membacanya jadi ikut baper bahkan bisa senyum-senyum sendiri setelah membacanya.

Nah, untuk kamu yang belum pernah baca novel dilan pun bisa ikut hanyut dengan  kutipan dialog dalam novelnya berikut yang menggugah asmara. Bisa jadi materi chat dan gombalan untuk si dia yang nun jauh di sana pula

Quotes Novel Dilan

Daftar Isi : [hide]
1 Quotes Novel Dilan
1.0.1 Video Quotes Dilan 1,2,3
1.1 Bagikan ini:
1.2 Like this:

Narasumber: DebbyViolita.

Novel dilan

Novel ini di tulis oleh seorang seniman yang punya banyak kelebihan. Selain sebagai seorang musisi dan pencipta lagu, ia juga seorang penulis, ilustrator, pengajar dan komikus.Namanya Pidi Baiq, ia mengaku imigran dari surga yang diselundupkan ke Bumi oleh ayahnya di Kamar Pengantin dan tegang.

Novel ini menceritakan tentang seorang wanita yang bernama Milea yang menceritakan kisah hidupnya saat dia sedang menginjak bangku SMA di salah satu SMA di kota Bandung. Saat malam hari menunggu suaminya pulang ia menulis kisahnya yang sangat membuat iri para remaja-remaja yang membacanya. Ah begitu indah kisah Milea dengan Dilan pada tahun 1990. Dilan adalah laki-laki yang menyukai Milea pada pandangan pertama saat Milea pindah sekolah dari Jakarta ke Bandung yang merupakan sekolah Dilan. Berbagai cara unik dilakukan Dilan untuk mendekati Milea yang caranya sangat berbeda apabila dibandingkan dengan laki-laki lain. Milea yang merupakan anak baru di sekolah Dilan awalnya merasa aneh terhadap Dilan, tetapi seiring berjalannya waktu Milea jatuh cinta!

Pidi Baiq menulis novel ini dengan menggunakan bahasa sehari-hari yang mudah dipahami oleh pembaca. Bahasanya sangat ringan, santai, dan penuh humor adalah salah satu kelebihan dalam novel ini. Pemilihan katanya juga tepat yang dapat membawa suasana pembaca ikut ke dalam cerita sehingga merasa iri dengan kisah Dilan dan Milea. Tingkah-tingkah dilan yang dituangkan kedalam bentuk-bentuk percakapan juga mampu membuat pembaca tersenyum-senyum sendiri, seperti berikut ini :

Dilan mendekati Milea dengan cara yang tidak biasa, mungkin itu yang membuat Milea selalu memikirkannya. Dilan memberikan coklat kepada Milea melalui tukang pos, Dilan membawa Bi Asih untuk memijiti Milea saat sedang sakit, Dilan memberikan hadiah Teka Teki Silang pada Milea sebagai hadiah ulang tahun dengan sebuah tulisan “SELAMAT ULANG TAHUN, MILEA.INI HADIAH UNTUKMU, CUMA TTS. TAPI SUDAH KUISI SEMUA. AKU SAYANG KAMU. AKU TIDAK MAU KAMU PUSING KARENA HARUS MENGISINYA. DILAN”

Dengan membaca novel ini akan membawa pembaca ke romantisme percintaan di masa-masa SMA yang tentu saja akan mampu membuat kamu senyum-senyum sendiri.


Narasumber: Debbyviolita.

Syarat syarat seorang pemeran teater

  Untuk menguasai peran seorang tokoh atau pemeran dibutuhkan latihan keras yang terus-menerus, penghayatan yang tinggi, dan pengalaman yang banyak. Dengan begitu, ketika bermain, peran yang dimainkan dapat dikuasai dengan baik.
Adapun syarat-syarat seorang pemeran adalah sebagai berikut.
1) Sehat
      Sehat yang dimaksud adalah berhubungan dengan keadaan pemain pada saat sebelum dan berlangsungnya pertunjukan. Sehat ini meliputi sehat jasmani dan rohani. Keduanya harus dalam keadaan prima dan terkendali sehingga akan tercipta peran yang diharapkan oleh cerita atau skenario.
2) Memiliki wawasan yang tinggi
       Seorang pemeran dituntut untuk memerankan tokoh sesuai dengan watak dan karakteristik tertentu. Bagi pemain yang memiliki wawasan tinggi, peran tersebut bukanlah menjadi halangan, tetapi tidak bagi yang berwawasan minimal, peran yang dibebankan akan terasa berat. Selain itu, pemeran juga dihadapkan pada dialog yang harus dihafal disertai dengan gerak dan pola lantai.
3) Mampu bekerja sama
       Dalam sebuah pertunjukan teater pemain diharuskan mampu bekerja sama dengan pemain lain. Walaupun tugas yang diemban berbeda-beada, keterpaduan antara pemain, sutradara, dan penata gerak harus serasi, seirama, dan kompak. Kerja sama bisa dilakukan pada saat latihan, persiapan, dan saat pementasan.
4) Ulet
        Seorang pemeran diharuskan untuk terus mengasah kemampuannya dalam berakting dan selalu mau memperbaiki kesalahan, baik dialog maupun gerak, untuk mencapai kesempurnaaan.
5) Disiplin
       Seorang pemeran harus memiliki tingkat kedisiplinan diri yang tinggi. Kedisiplinan bisa berasal dari diri sendiri, mulai dari disiplin waktu latihan sampai disiplin saat pementasan berlangsung.
6) Bertanggung Jawab
       Dalam memainkan peran, seorang pemeran bertanggung jawab pada diri sendiri dan kelompoknya. Berhasil atau tidaknya teater dilandasi oleh sikap tanggung jawab para anggotanya. Sikap ini bisa dimunculkan pada saat menerima peran, rutinitas latihan, dan latihan perorangan, baik menghafal dialog, bermain peran, maupun mempertunjukkannya.
  Dalam berteater, pemilihan tokoh yang sesuai sangatlah penting. Tokoh yang dipakai harus sesuai dengan karakter serta watak yang telah ditentukan dalam cerita. Tokoh dalam cerita dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu protagonis, antagonis, dan tritagonis.
a. Peran Protagonis
       Peran protagonis atau peran utama (tokoh inti) adalah tokoh yang memiliki peranan penting dalam pementasan teater. Untuk menjadi tokoh utama diperlukan ketekunan dan pengalaman yang memadai. Di samping itu, tokoh protagonis merupakan pusat perhatian para penonton dan memiliki peran sentral dalam teater. Oleh sebab itu, pemeran utama dituntut untuk bermain semaksimal mungkin. Kadang-kadang, tokoh ini menuntut syarat harus pemain yang berwajah sempurna seperti berwajah tampan dan cantik. Namun, hal tersebut tidaklah mutlak, bergantung tuntutan cerita dan skenario. Tokoh protagonis biasanya memerankan watak baik, ksatria, dan pahlawan.
b. Peran Antagonis
       Peran antagonis adalah tokoh utama yang berseberangan atau berlawanan dengan tokoh protagonis. Antagonis sering merupakan tokoh jahat yang menyusahkan tokoh utama. Tokoh antagonis bisa juga seorang tokoh yang merintangi tokoh protagonis. Dengan kata lain, tokoh antagonis ini menghalangi perjuangan atau tujuan tokoh protagonis. Tokoh antagonis ini biasanya memerankan sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan atau pandangan penonton. Karakter tokoh ini biasanya jahat, pengadu domba, atau penyebar fitnah.
c. Peran Tritagonis
       Peran tritagonis adalah peran yang menjadi penengah dan pendamai antara peran protagonis dan antagonis. Peran ini biasanya berwatak kalem, sederhana, berwibawa, bijaksana, dan memiliki wawasan yang luas.
     
    

Peresmian kelas baru di SMK Angkasa 2

Peresmian kelas baru di SMK angkasa 2

Pembangunan kelas baru di SMK angkasa 2 ini dananya dari provinsi atau pemerintah bukan dari yayasan maupun TNI AU. Tujuan utama membangun kelas baru adalah untuk melengkapi fasilitas yang dibutuhkan di SMK angkasa 2 ini karena masih ada 2 pembagian jam sekolah ada yang pagi dan siang,maka tujuan membangun kelas baru ini agar siswa siswi bisa sekolah pagi semua dan daya tampung siswa nya dapat lebih banyak. Yang terlibat dalam pembangunan sekolah in adalah ibu kepala sekolah,komandan TNI AU,dan team yang terlibat adalah pak Suwondo sbg ketua team
Pak Dayat sbg Bendahara
Pak Agus sbg Sekertaris
Kang Hari sbg pendukung administrasi
Kang Endi sbg pengurus lapangan
Dan rencana kedepannya akan diadakan pembangunan kelas baru,tempat parkir baru,lab baru,pembesaran lapangan,ruang guru,pemagaran yang lebih tinggi,dan aula.


Narasumber: Debbyviolita
Menggambar

Menggambar (Inggris: drawing) adalah kegiatan kegiatan membentuk imaji, dengan menggunakan banyak pilihan teknik dan alat. Bisa pula berarti membuat tanda-tanda tertentu di atas permukaan dengan mengolah goresan dari alat gambar.

Pelakunya populer dengan sebutan Penggambar/juru gambar (inggris:draftsman) yang merupakan salah satu bagian pekerjaan dari perupa.

Narasumber: DebbyViolita.
Seni lukis

Lukisan adalah karya seni yang proses pembuatannya dilakukan dengan memulaskan cat dengan alat kuas lukis, pisau palet atau peralatan lain, yaitu memulaskan berbagai warna dan nuansa gradasi warna, dengan kedalaman warna tertentu juga komposisi warna tertentu dari bahan warna pigmen warna dalam pelarut (atau medium) dan gen pengikat (lem) untuk pengencer air, gen pegikat berupa minyak linen untuk cat minyak dengan pengencer terpenthin, pada permukaan (penyangga) seperti kertas, kanvas, atau dinding. Ini dilakukan oleh seorang pelukis; dengan kedalaman warna dan cita rasa pelukis, definisi ini digunakan terutama jika ia merupakan pencipta suatu karya lukisan.

Narasumber: DebbyViolita.
Teater

Teater (bahasa Inggris: theater atau theatre, bahasa Perancis théâtre, kata teater sendiri berasal dari kata theatron (θέατρον) dari bahasa Yunani, yang berarti "tempat untuk menonton"). Teater adalah istilah lain dari drama, tetapi dalam pengertian yang lebih luas, teater adalah proses pemilihan teks atau naskah, penafiran, penggarapan, penyajian atau pementasan dan proses pemahaman atau penikmatan dari public atau audience (bisa pembaca, pendengar, penonton, pengamat, kritikus atau peneliti). Proses penjadian drama ke teater disebut prose teater atau disingkat berteater. Teater bisa diartikan dengan dua cara yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Teater dalam arti luas adalah sebagai drama (kisah hidup dan kehidupan manusia yang diceritakan di atas pentas, disaksikan orang banyak dan didasarkan pada naskah yang tertulis). Dalam arti sempit, teater adalah segala tontonan yang dipertunjukkan di depan orang banyak contohnya wayang orang, ketoprak, ludruk dan lain-lain.


Narasumber: Debbyviolita.
 Seni tari.

Tari adalah gerak tubuh secara berirama yang dilakukan di tempat dan waktu tertentu untuk keperluan pergaulan, mengungkapkan perasaan, maksud, dan pikiran. Bunyi-bunyian yang disebut musik pengiring tari mengatur gerakan penari dan memperkuat maksud yang ingin disampaikan. Gerakan tari berbeda dari gerakan sehari-hari seperti berlari, berjalan, atau bersenam. Menurut jenisnya, tari digolongkan menjadi tari rakyat, tari klasik, dan tari kreasi baru. Dansa adalah tari asal kebudayaan Barat yang dilakukan pasangan pria-wanita dengan berpegangan tangan atau berpelukan sambil diiringi musik.

Narasumber: DebbyViolita.

Senibudaya

Seni Budaya


Seni dan budaya adalah dua hal yang saling berkaitan dan sangat sulit untuk dipisahkan. Karena di setiap seni pasti mengandung kebudayaan yang khas begitu juga sebaliknya, pada setiap kebudayaan pasti mengandung nilai seni yang indah.


Narasumber: Debbyviolitaa.